Badan amal tersebut menyerukan agar pemerintah Inggris campur tangan dan memulangkan Manuel untuk mendapat perawatan yang tepat. Manuel diberitahu bahwa dia terancam hukuman enam bulan hingga tiga tahun penjara karena kepemilikan dan konsumsi obat-obatan terlarang. With regard to legal protections in Indonesia, existing rules will not deliver satisfactory safeguards for https://humas.konaweutarakab.go.id/izin/?upload=MGO777