Perlu kami sampaikan bahwa Bandar Udara dikelola oleh otoritas Bandara dengan pembagian wilayah regional. Terdapat berbagai unsur dan pihak provider layanan yang keseluruhannya tunduk di bawah otoritas Bandara. six. Setiap Kendaraan/Peralatan yang beroperasi di daerah sisi udara wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut : Hal ini tidak hanya menyebabkan realisasi https://otban3webid23455.wikiconversation.com/7083993/the_smart_trick_of_otoritas_bandar_udara_paling_gacor_that_no_one_is_discussing